
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Untuk itu Pemerintah Desa Kalianyar membuat Perdes Nomor 5 tahun 2022 tentang Persetujuan Pendirian Badan usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa. adapun rapat dihadiri oleh Petinggi dan Perangkat desa, anggota BPD, Tim Kecamatan dan juga Tokoh Masyarkat desa kalianyar dll.
dan perlu diketahui bahwa Persetujuan pendirian BUMDESMA bersama LKD adalah bertujuan:
1. Pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
2. Menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel


