
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, secara menyeluruh dan bertahap, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2026. Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.


