
bahwa dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Adapun peserta Musdes ini diantaranya adalah Petinggi beserta perangkatnya, BPD, Ketua Rt/Rw, Tokoh Masyarakat dan jg dihadiri oleh Tim Pendamping Desa. Setelah peserta rapat menyepakati dan ditetapkan, rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Petinggi, Ketua BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat.


