
Dengan merujuk Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 11);
Dan Juga Surat Edaran Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Nomor : 141.1/942 Tanggal 1 Agustus 2024 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Tentang Perangkat Desa dan Surat Rekomendasi Camat Kedung Nomor : 141.3/ 560 Tanggal 22 Agustus 2024 Perihal Persetujuan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Kalianyar Kecamatan Kedung. Untuk itu setelah melaksanakan beberapa tahapan mulai dari rapat pembentukan panitia, sosialisasi pengisian perangkat desa, dan untuk tahapan ini adalah tahapan pengumuman pendaftaran calon perangkat desa, dimana untuk tahapan ini pihak panitia melaksanakan pengumuman secara terbuka melalui pengumuman yang sudah ditempelkan dibeberapa tempat umum dan juga melalui banner info grafis.


