
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode Tahun 2020- 2028 desa kalianyar merupakan tahapan pencapaian visi rencana Pembangunan Pemerintahan Desa. Secara garis besar pedoman dan arah pembangunan dalam visi dan misi selama periode 8 ( delapan ) tahun masa jabatan petinggi.Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa Kalianyar dengan memperhatikan atau mengacu tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Jepara tahun 2020-2028 yang memuat Gambaran Umum Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan proses tahapan kegiatan penyusunan arah kebijakan pembangunan yang didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);


