
- Bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa diminta menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan persyaratan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan Peraturan Petinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Petinggi tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2024;
- Penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BLT Dana Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, PemerintahDesa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan secara khusus untuk menetapkan penerima BLT Dana Desa.

